Tugas – Tugas
Aparat penegak hukum
1.
Kepolisian
Kepolisian sebagai
subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tersebut Kepolisian mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan dalam peradilan pidana,
Kepolisian memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik yang secara umum di atur
dalam Pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan dalam KUHAP di
atur dalam Pasal 5 sampai pasal 7 KUHAP.
2.
Kejaksaan
Menurut undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan,
kejaksaan dalam perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia, lembaga
Kejaksaan merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang tunduk kepada Presiden.
Akan tetapi, apabila dilihat dari segi fungsi kejaksaan merupakan bagian dari
lembaga yudikatif.Hal ini dapat diketahui dari Pasal 24 Amandemen Ketiga UUD
Negara RI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman. Penegasan mengenai badan-badan peradilan lain diperjelas
dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
berbunyi : “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik
Indonesia, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang”. Sebagai subsistem
peradilan pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dibidang pidana
sebagaimana diatur Pasal 14 KUHAP
3.
Kehakiman
Keberadaan lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan
pidana diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang tersebut memberi definisi tentang
kekuasaan kehakiman sebagai berikut:“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.”Sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tersebut dan KUHAP,
tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya. Dalam memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat
dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti
sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemudian dengan sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti dan keyakinannya, hakim menjatuhkan putusannya.
4.
Lembaga Pemasyarakatan
Diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh
karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum
mengenai pemidanaan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan yang mengurusi perihal kehidupan
narapidana selama menjalani masa pidana. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah
pidana penjara. Sejalan dengan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara di
dalam sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” menjamin
bahwa manusia Indonesia diperlakukan secara beradab meskipun berstatus
narapidana. Selain itu, pada sila ke-5 mengatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” berarti bahwa narapidanapun haruslah juga mendapatkan
kesempatan berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan
manusia secara normal.
5.
Advokat
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi landasan hukum
penting
bagi profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut, yang
menyatakan bahwa Advokat berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 lebih ditegaskan lagi, bahwa yang
dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat
sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar