Macam-macam Peradilan di Indonesia
1.
Pengadilan Sipil, yang terdiri dari :
Pengadilan Umum merupakan
salah satu lingkungan
peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
militer.Terdiri atas:
a. Peradilan
Negeri: tempat kedudukan pengadilan ini berada di setiap kotamadya atau Ibukota
Kabupaten.Tugas pokok adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta
menyelesaikan setiap perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau
dilimpahkan. Kekuasaan dan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat
intern dan ekstern.
b. Pengadilan
Tinggi: berkedudukan di Ibukota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi
wilayah propinsi (vide pasal 4 UU Nomor 2 / 1986). Menurut pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
c. Mahkamah
Agung.
2.
Pengadilan Khusus, terdiri atas :
a.
Pengadilan Agama: peradilan bagi orang-orang
yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 1 dan
2. berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten. bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wasiat dan hibah,
yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan sedekah.
b.
Pengadilan Adat
c.
Pengadilan Administrasi Negara (Pengadilan
Tata Usaha Negara):
Sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan pasal 6
Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten. Pengadilan tinggi tata usaha Negara berkedudukan
di Ibukota propinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;memeriksa dan memutus di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
TUN di dalam daerah hukumnya;memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;memeriksa dan memutus di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
TUN di dalam daerah hukumnya;memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
3.
Pengadilan Militer:
Peradilan
militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan
peradilan sebagaimana di maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun
1970. Keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status
subyek tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer. Untuk mengetahui
kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita teliti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan kehakiman
dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu;
a.
Pengadilan
Tentara
- Pengadilan Tentara Tinggi
- Mahkamah Tentara Agung.
Pada kenyataannya nama pengadilan di
lingkungan peradilan militer menggunakan nama Mahkamah bukan pengadilan seperti
termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1950.Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
Tahun 1950.Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
- Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
- Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
- Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.