"menambah pengetahuan dan wawasan bagi semuanya"

Senin, 30 Juni 2014

Macam-macam Peradilan di Indonesia



Macam-macam Peradilan di Indonesia
1.   
 Pengadilan Sipil, yang terdiri dari :

Pengadilan Umum  merupakan  salah  satu  lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan militer.Terdiri atas:
a.    Peradilan Negeri: tempat kedudukan pengadilan ini berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten.Tugas pokok adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.

b.    Pengadilan Tinggi: berkedudukan di Ibukota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4 UU Nomor 2 / 1986). Menurut pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

c.    Mahkamah Agung.
2.   
 Pengadilan Khusus, terdiri atas :

a.       Pengadilan Agama: peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 1 dan 2. berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten. bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan sedekah.
b.    
           Pengadilan Adat 

c.       Pengadilan Administrasi Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara):
          Sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan pasal 6 Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten. Pengadilan tinggi tata usaha Negara berkedudukan di Ibukota propinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;memeriksa dan memutus di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
TUN di dalam daerah hukumnya;memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
  
3.    Pengadilan Militer:

 Peradilan militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer. Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu;
a.      Pengadilan Tentara
  1. Pengadilan Tentara Tinggi
  2. Mahkamah Tentara Agung.
Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1950.Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:

  1. Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
  2. Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
  3. Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.


Sabtu, 28 Juni 2014

Regular and Irregular Verbs




Kata kerja atau verba akan mengalami perubahan bentuk sesuai dengan tenses dalam kalimat. Ada dua jenis perubahan bentuk kata kerja yaitu regular verbs (kata kerja teratur) dan irregular verbs (kata kerja tidak teratur).Perubahan kata kerja dalam suatu kalimat tergantung dari tenses yang digunakan. Hal ini akan menentukan apakah nanti yang dipakai adalah kata kerja bentuk pertama atau dasar (base verb), bentuk kedua (past) atau bentuk ketiga (past participle).

Regular Verbs
Kata kerja teratur (regular verbs) adalah kata kerja yang bentuk kedua (past) dan ketiganya (past participle) ditambah dengan akhiran –ed. Atau jika kata kerja itu berakhiran dengan huruf e maka tinggal ditambah akhiran –d saja.

No.
Present
Past/past
Participle
1.
Arrive
Arrived
2.
Answer
Answered
3.
Act
Acted
4.
Bake
Baked
5.
Believe
Believed
6.
Blame
Blamed
7.
Climb
Climbed
8.
Call
Called
9.
Cancel
Canceled
10.
Damage
Damaged
11.
Dance
Danced
12.
Dark
Darked
13.
Enjoy
Enjoyed
14.
End
Ended
15.
Earn
Earned
16.
Follow
Followed
17.
Form
Formed
18.
Fall
Falled
19.
Grab
Grabbed
20.
Happen
Happened
21.
Help
Helped
22.
Hope
Hoped
23.
Increase
Increased
24.
Jam
Jammed
25.
Jab
Jabbed
26.
Jar
Jarred
27.
Knot
Knotted
28.
Knit
Knitted
29.
Knock
Knocked
30.
Land
Landed
31.
Laugh
Laughed
32.
Mail
Mailed
33.
Manufacture
Manufactured
34.
Need
Needed
35.
Note
Noted
36.
Open
Opened
37.
Owe
Owed
38.
Pick
Picked
39.
Park
Parked
40.
Perform
Performed
41
Remember
Remembered
42
Rain
Rained
43
Smile
Smiled
44.
Sign
Signed
45.
Type
Typed
46.
Talk
Talked
47.
Turn
Turned
48.
Walk
Walked
49.
Worry
Worried
50.
Wash
Washed


Kata kerja tidak teratur (irregular verbs) adalah kata kerja yang bentuk kedua dan ketiganya berubah atau sama sekali tidak berubah. Kata kerja ini tidak memerlukan penambahan –ed atau –d pada akhir kata.

No.
Base Form
(Infinitive)
Simple
Past Tense
Past
Participle
1.
Be
Was,were
Been
2.
Bear
Bore
Borne,born
3.
Become
Became
Become
4.
Begin
Began
Begun
5.
Blow
Blew
Blown
6.
Break
Broke
Broken
7.
Choose
Chose
Chosen
8.
Do
Did
Done
9.
Draw
Drew
Drawn
10.
Drink
Drank
Drunk
11.
Drive
Drove
Driven
12.
Eat
Ate
Eaten
13.
Fall
Fell
Fallen
14.
Fly
Flew
Flown
15.
Forbid
Forbade
Forbidden
16.
Forgive
Forgave
Forgiven
17.
Freeze
Froze
Frozen
18.
Get
Got
Gotten,got
19.
Give
Gave
Given
20.
Go
Went
Gone
21.
Grow
Grew
Grown
22.
Hide
Hid
Hidden
23.
Know
Knew
Known
24.
Lie
Lay
Lain
25.
Mistake
Mistook
Mistaken
26.
Ride
Rode
Ridden
27.
Rise
Rose
Risen
28.
See
Saw
Seen
29.
Show
Showed
Shown,showed
30.
Sink
Sank,sunk
Sunk
31.
Sneak
Sneaked,snuck
Snuck,sneaked
32.
Speak
Spoke
Spoken
33.
Spring
Sprang
Sprung
34.
Strike
Struck
Struck,stricken
35.
Swim
Swam
Swum
36.
Throw
Threw
Thrown
37.
Undergo
Underwent
Undergone
38.
Undertake
Undertook
Undertaken
39.
Wake
Woke
Woken
40.
Withdraw
Withdrew
Withdrawn
           
Bentuk irregular verbs dibagi menjadi tiga kelompok sebagai berikut.

(1) Kata kerja yang bentuk kedua dan ketiganya tidak berubah dari bentuk pertamanya, misalnya kata bet, bid, cut, dan hurt, bentuk keduanya dan ketiganya juga bet, bid, cut, dan hurt.

(2) Kata kerja yang bentuk kedua dan ketiganya sama tetapi berbeda dengan bentuk pertamanya, misalnya kata bleed, bentuk kedua dan ketiganya adalah bled, dan kata cling bentuk kedua dan ketiganya adalah clung.

(3) Kata kerja yang bentuk pertama, bentuk kedua, dan bentuk ketiganya tidak sama. Sebagai contoh misalnya take menjadi bentuk keduanya took dan bentuk ketiganya taken, arise bentuk keduanya arose dan bentuk ketiganya arisen, dan sebagainya.

Selain itu, terdapat juga kata kerja yang dapat dikelompokkan menjadi regular verbs sekaligus irregular verbs, misalnya kata kerja awake yang bentuk kedua dan ketiganya bisa awaked atau awoke, kata kerja leap yang bentuk kedua dan ketiganya bisa leaped atau leapt, dan sebagainya.