"menambah pengetahuan dan wawasan bagi semuanya"

Senin, 30 Juni 2014

Macam-macam Peradilan di Indonesia



Macam-macam Peradilan di Indonesia
1.   
 Pengadilan Sipil, yang terdiri dari :

Pengadilan Umum  merupakan  salah  satu  lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan militer.Terdiri atas:
a.    Peradilan Negeri: tempat kedudukan pengadilan ini berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten.Tugas pokok adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.

b.    Pengadilan Tinggi: berkedudukan di Ibukota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4 UU Nomor 2 / 1986). Menurut pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

c.    Mahkamah Agung.
2.   
 Pengadilan Khusus, terdiri atas :

a.       Pengadilan Agama: peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 1 dan 2. berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten. bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan sedekah.
b.    
           Pengadilan Adat 

c.       Pengadilan Administrasi Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara):
          Sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan pasal 6 Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten. Pengadilan tinggi tata usaha Negara berkedudukan di Ibukota propinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;memeriksa dan memutus di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
TUN di dalam daerah hukumnya;memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
  
3.    Pengadilan Militer:

 Peradilan militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer. Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu;
a.      Pengadilan Tentara
  1. Pengadilan Tentara Tinggi
  2. Mahkamah Tentara Agung.
Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1950.Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:

  1. Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
  2. Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
  3. Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar