"menambah pengetahuan dan wawasan bagi semuanya"

Rabu, 18 Juni 2014

Kepatuhan Terhadap Hukum



Kepatuhan Terhadap Hukum
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. 

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. 

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakan kepastian hukum.

Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum, adalah  disenangi masyarakat tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain, mencerminkan sikap sadar hukum, tidak menyinggung perasaan orang lain, dan menghormati hak-hak orang lain.

A.Perilaku yang sesuai dengan hukum

a. Dalam lingkungan keluarga
1. patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga,dll.

b. Dalam lingkungan sekolah
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Belajar dikelas dengan tertib
3. Mematuhi tata tertib yang berlaku,dll.

c. Dalam masyarakat
1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2. Menghormati tetangga sekitanya
3. Mentaati peraturan yang berlaku,dll.

d. Dalam kehidupan berbangsa
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Mematuhi tata tertib yang berlaku
3. Menjaga kelestarian alam, dll.

B. Perilaku yang bertentangan dengan hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum, timbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :pelanggaran hukum dianggap biasa,dan hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan. Berikut ini contoh perilaku bertentangan dengan hukum:


a. Lingkungan keluarga
1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. tidak mau membantu orang tua, dll.

b. Dalam lingkungan sekolah
1. tidak mengikuti upacara bendera
2. bolos sekolah
3. tidak tertib dikelas, dll.

c. Dalam masyarakat
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. Tidak mau kerja bakti dan siskamling, dll.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
1. Tidak mematuhi rambu lalu lintas
2. merusak fasilitas umum dan negara
3. melakukan tindak pidana, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar